KUMPULAN POSTINGAN, ARTIKEL & EBOOK :

Minggu, 23 Juli 2017

BENARKAH NU MEMPEROLEH DANA SECARA LANGSUNG DAN CUMA-CUMA DARI PEMERINTAH SEBESAR RP 1,5 TRILIUN ?


Belakangan ini tengah ramai dan menjadi viral berita seputar dikucurkannya dana sebesar Rp 1,5 triliun kepada PBNU.
Berita ini semakin menjadi hot topic karena berita ini menjadi viral ketika HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dibubarkan. Berita ini langsung membentuk opini tertentu terhadap NU yang merupakan salah satu ormas besar di Indonesia dan mungkin ini kemudian dikaitkan dengan dibubarkannya HTI.
Tidak sedikit masyarakat yang langsung termakan dengan berita yang telah menjadi viral tersebut. Bahkan sosok seperti Emha Ainun Najib yang akrab dipanggil Cak Nun juga langsung termakan dengan berita tersebut tanpa melakukan cross check informasi dan menganalisanya atau bertabayyun dengan tokoh-tokoh NU. Padahal tidak sulit bagi Cak Nun untuk bertabayyun dengan tokoh-tokoh NU mengingat beliau juga dekat dengan tokoh-tokoh NU.
Saya pun tidak berani langsung berkomentar mengenai hal ini hingga saya sampai taraf yakin untuk mengeluarkan pendapat mengenai hal ini. Karena sering kali yang terjadi informasi yang ada sifatnya hoax, atau sebuah informasi yang digoreng kembali dan kemudian disajikan pada saat yang tepat untuk membentuk suatu opini.
Dalam era teknologi informasi dan komunikasi, informasi bebas berkeliaran. Oleh karena itu, perlu kearifan untuk membacanya dan kemudian bersikap. Salah satu bentuk kearifan tersebut adalah dengan melakukan cross check informasi kepada sumber informasi lain sebanyak-banyaknya. Jika perlu melakukan tabayyun dengan tokoh-tokoh terkait dalam hal tersebut.
Mengingat besarnya kemungkinan adanya penggorengan kembali sebuah berita atau informasi, maka salah satu upaya memahami sebuah berita dan informasi adalah dengen menelusurinya secara kronologis.
Salah satu media online yang menggoreng kembali berita ini adalah “kabarsatu.news” yang menggulirkan berita dan informasi ini pada tanggal 14 Juli 2017 dengan headline berita yang bisa langsung menggiring opini tertentu, yaitu “Mantap, PBNU Dapat Kucuran Dana Rp 1,5 Triliun dari Kementerian Keuangan” (http://www.kabarsatu.news/2017/07/mantap-pbnu-dapat-kucuran-dana-rp-15.html)
Dan terkait berita dan informasi tentang dana Rp 1,5 triliun ini, nampaknya saya ingin menjelaskan mana yang merupakan fakta, opini dan hoax. Sering kali masyarakat tidak bisa membedakan mana yang merupakan fakta, opini dan hoax.
Yang menjadi fakta adalah Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menandatangani nota kesepahaman dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait penyaluran kredit ultra mikro yang berjumlah Rp 1,5 triliun. Penandatanganan nota kesepahaman ini juga dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.
Opini yang bermunculan ada bermacam-macam, terlebih lagi ketika berita dan informasi digoreng kembali dan diviralkan pasca pemerintah membubarkan HTI sehingga mengkaitkan nota kesepamahaman tersebut dengan pembubaran HTI.
Opini akan semakin berkembang dan liar ketika masyarakat tidak mau membaca dengan utuh sebuah berita dan informasi, merasa cukup dengan headline yang ada pada sebuah berita dan informasi. Sebagai contoh, apa yang diberitakan oleh “kabarsatu.news”. Jika kita mau membaca dengan cermat berita dan informasi yang ada di dalam link di atas, maka kita akan dapat mengetahui dengan benar berita dan informasi mengenai hal ini, yaitu bahwasannya Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menandatangani nota kesepahaman dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait penyaluran kredit ultra mikro yang berjumlah Rp 1,5 triliun. Penandatanganan nota kesepahaman ini juga dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.
Namun ketika pembaca hanya berhenti pada headline berita, yaitu “Mantap, PBNU Dapat Kucuran Dana Rp 1,5 Triliun dari Kementerian Keuangan”, maka ini menjadi kesan seolah-olah PBNU telah memperoleh dana secara cuma-cuma dari pemerintah sebesar Rp 1,5 Triliun.
Dan ketika seseorang menyebarkan berita dan informasi bahwa PBNU telah memperoleh dana secara cuma-cuma dari pemerintah sebesar Rp 1,5 Triliun maka ini merupakan hoax.
Inilah media, berusaha membentuk opini melalui headline berita yang disajikan. Entah tujuannya memang karena untuk menggiring opini maupun untuk menaikkan ratingnya.
Oleh karena itu, saya cukup mengapresiasi yang objektif dan apa adanya ketika mengangkat headline berita terkait hal ini, yaitu “Sri Mulyani Teken MoU dengan PBNU, Salurkan Kredit Rp 1,5 Triliun”. (https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3430489/sri-mulyani-teken-mou-dengan-pbnu-salurkan-kredit-rp-15-t)
Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi terkait berita dan informasi tersebut, yaitu :
1.       Dana tersebut merupakan sebuah kredit
Kredit adalah istilah lain untuk hutang. Dan yang namanya hutang adalah harus dikembalikan. Jadi, jika ada yang mengatakan bahwa PBNU memperoleh dana secara cuma-cuma sebesar Rp 1,5 triliun maka itu merupakan sebuah hoax.
2.       Kredit tersebut adalah untuk kredit ultra mikro
Meskipun dana Rp 1,5 triliun merupakan sebuah hutang, ini pun secara spesifik diperuntukkan untuk Usaha Kecil dan Menengah, bahkan yang Ultra Mikro. Dan ini dalam rangka untuk menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian di Indonesia.
Dan satu hal yang perlu menjadi catatan, setidak-tidaknya sepengetahuan saya, yang namanya penyaluran kredit untuk UKM maupun Ultra Mikro sifatnya tidaklah pernah langsung diberikan begitu saja. Mekanisme yang umum terjadi adalah bersifat gradual atau bertahap dan mengajukan daftar para pelaku UKM Ultra Mikro yang akan menerima kredit tersebut.
Dan terakhir yang sangat perlu ditekankan adalah bahwa nota kesepemahaman antara Menteri Keuangan dan PBNU ini ditandatangani pada tanggal 23 Februari 2017. Artinya, nota kesepemahanan ini ditandatangani jauh sebelum Perppu Nomor 2 tahun 2017 disahkan oleh Pemerintah yaitu pada tanggal 10 Juli 2017 dan pernyataan pemerintah secara resmi mengenai pembubaran HTI pada tanggal 19 Juli 2017.
Jadi, konteks nota kesepemahaman antara Menteri Keuangan dan PBNU ini tidaklah ada hubungannya sama sekali dengan Perppu No. 2 tahu 2017 maupun dengan pembubaran HTI.
Sebagai penutup, marilah kita bersikap bijak dalam menyikapi setiap berita dan informasi yang kita peroleh dengan membaca berita dan informasi tersebut secara cermat dan melakukan crosscheck berita dan informasi tersebut dari berbagai sumber lain, jika perlu melakukan tabayyun dengan tokoh-tokoh yang ada dan disebutkan dalam berita dan informasi tersebut.


Jakarta, 24 Juli 2017


Max Hendrian Sahuleka

http://max-sahuleka.blogspot.com

RELATED POST :

1 komentar:

  1. Biasalah pelakunya adalah kaum bumi datar. NU terlalu besar bagi mereka sehingga satu satu nya jalan ya cuma fitnah

    BalasHapus